JSIT Jabar verify

Zakat Penghasilan JSIT Jawa Barat

Rp 0 Terkumpul dari Rp 200.000.000

0 Dermawan

Gaji Bersih Dengan Berzakat Penghasilan Rutin Setiap Bulan

"Zakatmu Bantu Mengentaskan Kemiskinan Keluarga Prasejahtera"

Zakat Penghasilan atau yang lebih dikenal sebagai zakat profesi adalah sarana yang kuat untuk mengurangi disparitas ekonomi dan membantu keluarga-keluarga prasejahtera bangkit dari keterpurukan. Sebagaimana yang ditegaskan dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), zakat penghasilan mencakup semua bentuk pendapatan yang diperoleh secara halal, baik itu gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain sebagainya.

Dalam melaksanakan zakat penghasilan, kita diwajibkan untuk membayar sebesar 2,5% dari penghasilan bulanan yang telah melebihi nilai nishab (6.8 juta), yang diukur berdasarkan harga Buy Back emas pada hari pelaksanaan zakat. Dengan demikian, zakat penghasilan tidak hanya merupakan kewajiban agama, tetapi juga sebuah kontribusi langsung untuk membantu meringankan beban ekonomi sesama.

Ayat suci Al-Qur'an menegaskan pentingnya zakat sebagai salah satu rukun Islam yang harus ditepati. Dalam QS. Al-Baqarah: 43, Allah SWT memerintahkan kita untuk melaksanakan salat, membayar zakat, dan bersikap patuh serta tolong-menolong dengan sesama umat.

Melalui zakat penghasilan, tidak hanya harta kita yang dibersihkan, tetapi juga jiwa kita yang tersucikan. Lebih dari itu, zakat memberi kita kesempatan untuk berbagi dengan mereka yang membutuhkan, membantu memperbaiki kehidupan ekonomi keluarga prasejahtera, dan merajut kembali kebersamaan dalam masyarakat.

Mari kita jadikan zakat penghasilan sebagai bagian tak terpisahkan dari rutinitas kehidupan kita. Dengan berzakat, kita tidak hanya membantu memperbaiki ekonomi keluarga prasejahtera, tetapi juga mempererat tali persaudaraan dalam kebaikan dan kemanusiaan.


Empty

Belum ada kabar implementasi terbaru! Tungguin ya!
Empty

Belum ada informasi donatur
Empty

Ayo bantu program ini dengan menjadi Fundraiser