JSIT Jabar verify

Fidyah JSIT Jawa Barat

Rp 0 Terkumpul dari Rp 100.000.000

0 Dermawan

155 Hari

Lunasi Utang Puasa Ramadhan Dengan Fidyah!

Puasa Ramadhan bukan sekadar ibadah, tapi juga rukun Islam yang ketiga. Dalam menjalankannya, seseorang memperkuat ketakwaannya. Bahkan, sebelum zaman Nabi Muhammad ﷺ, puasa telah menjadi bagian dari perintah Allah, yang berfirman, "Hai, orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 183).

Tetapi, bagi mereka yang mengalami halangan dan kendala, seperti sakit parah, usia lanjut, atau ibu hamil dan menyusui yang khawatir akan bayinya, puasa dapat diganti dengan membayar fidyah. Sesuai dengan ajaran Islam, fidyah ini dibayarkan dengan memberi makan kepada orang miskin sejumlah hari puasa yang ditinggalkan (Al-Baqarah: 184).

Bagaimana cara menghitung fidyah?

Di wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, nilai fidyah adalah Rp60.000,- per hari per jiwa, menurut SK Ketua BAZNAS NO.07 Tahun 2024.

Melalui fidyah yang Anda tunaikan, kami JSIT Wilayah Jawa Barat bersama UCare Indonesia akan menyalurkannya kepada kaum yang membutuhkan. Mari segera lunasi utang fidyah sebelum Ramadhan tiba melalui laman ini. Dengan itu, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tapi juga memberikan bantuan kepada sesama yang membutuhkan.


Empty

Belum ada kabar implementasi terbaru! Tungguin ya!
Empty

Belum ada informasi donatur
Empty

Ayo bantu program ini dengan menjadi Fundraiser